PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
SMA NEGERI 5 BANDAR LAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A. DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung.
3. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/ 1170/V.01// DP.2/ 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2021/2022.
B. JALUR PENDAFTARAN
Jalur Pendaftaran PPBD terdiri atas :
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah di mana peserta didik tinggal saat ini. Jalur Ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di Bidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi di bidang lainnya yang bersifat berjenjang (akademik dan non-akademik) jalur prestasi mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.
C. JADWAL PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri 5 Bandar Lampung tahun pelajaran 2000 21/2000 22 diatur dengan jadwal sebagai berikut :
- Pendaftaran : 14 – 17 Juni 2021
- Proses seleksi real time : 14 – 17 Juni 2021
- Verifikasi : 18 – 22 Juni 2021
- Pengumuman : 23 Juni 2021
- Daftar Ulang : 23 – 24 Juni 2021
- MPLS : 7 – 9 Juli 2021
- KBM pertama : 12 Juli 2021
D. SYARAT PENDAFTARAN
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Atas, yaitu:
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
b. Berusia paling tinggi 21 tahun Pada tanggal 1 Juli 2021.
c. Kartu keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga Karena terdampak bencana alam/sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Kartu Keluarga/surat Keterangan Domisili tersebut.
d. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) /Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /Kartu Keluarga Harapan (KKH) /Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) (untuk jalur afirmasi)
e. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali)
f. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan garis miring atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi)
g. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp10.000.
E. ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN
Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:
1. Ijazah/surat keterangan Lulus dari SMP sederajat.
2. Kartu keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga Karena terdampak bencana alam/sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Kartu Keluarga/surat Keterangan Domisili tersebut.
3. Lokasi tempat tinggal/titik koordinat tempat tinggal (dari Google Map).
4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ,Kartu Perlindungan Sosial (KPS) , Kartu Keluarga Harapan (KKH) , Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) (untuk jalur afirmasi).
6. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
7. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan garis miring atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi)
8. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp10.000.
F. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik membaca juknis PPDB melalui website sekolah di laman https://sman5-bdl.sch.id/
2. Atau dapat melalui situs PPDB online di portal/laman https://lampung.siap-ppdb.com/
3. Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung https://lampung.siap-ppdb.com/
4. Memilih jalur pendaftaran (JALUR ZONASI/AFIRMASI/PERPIDAHAN TUGAS ORANG TUA/PRESTASI)
5. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa.
6. Review dan sesuaikan data pada sistem.
7. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpg/png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024 kb/bekas.
8. File yang diupload adalah:
a. Hasil scan Ijazah/hasil Scan Surat Keterangan Lulus.
b. Kartu Keluarga (KK) atau bagi yang tidak memiliki KK karena terdampak bencana alam/sosial dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili (HANYA BISA SALAH SATU).
c. Akta Kelahiran unggah hasil scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
d. Hasil Scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) /Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /Kartu Keluarga Harapan (KKH) /Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran Pemerintah (KHUSUS JALUR AFIRMASI).
e. Hasil Scan Surat Keterangan Nilai Rapor (KHUSUS UNTUK JALUR PRESTASI AKADEMIK)
f. Sertifikat Prestasi Non Akademik atau Seni Budaya (KHUSUS UNTUK JALUR PRESTASI NON-AKADEMIK)
g. Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
9. Memilih sekolah pilihan.
10. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan file bukti pengajuan pendaftarannya.
11. Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak.
12. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
13. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
14. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia.
15. Khusus untuk pendaftaran jalur prestasi non akademik, panitia akan melakukan verifikasi faktual (tes) sesuai dengan bidang prestasi sebelum menerima atau menolak berkas yang diajukan.
16. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu “Seleksi” dan dapat melihat Pengumuman pada menu yang sama saat jadwal pengumuman.
G. FORMULASI SELEKSI JALUR PRESTASI
Skoring nilai pada jalur prestasi akademik dan non akademik adalah sebagai berikut:
1. Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dengan ketentuan:
a. Peringkat 1 sampai dengan 10 untuk akreditasi A
b. Peringkat 1 sampai 5 untuk akreditasi B, dan atau
c. Peringkat 1 untuk akreditasi C.
d. Skoring nilai jalur prestasi akademik akan diakumulasi rata-rata nilai rapor nilai pengetahuan semester 1 sampai dengan semester 5 pada 6 mata pelajaran ( Pendidikan Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA/IPS*)
*) sesuai jurusan pilihan
2. Skoring Nilai Jalur Prestasi Non Akademik
H. ZONA DAN KUOTA
1. Zona PPDB
Zona PPDB SMA Negeri 5 Bandar Lampung meliputi Sukarame, Wayhalim, Tanjung Seneng, Sukabumi, Kedamaian, Jati Agung.
2. Kuota PPDB SMA Negeri 5 Bandar Lampung
3. Sebaran rombel kuota PPDB SMA Negeri 5 Bandar Lampung
I. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pengumuman Hasil Seleksi di sampaikan melalui situs PPDB Online https://lampung.siap-ppdb.com/
J. DAFTAR ULANG
Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang dengan ketentuan :
- Berkas daftar ulang yang dikirim/dimasukkan ke dalam Map Plastik ( Jurusan MIPA : Kuning dan Jurusan IPS : Biru )
- Bukti Pendaftaran yang sudah ditanda tangani ( asli )
- Foto kopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar;
- Kartu Keluarga, KIP/PHK, Keterangan Domisili ( Foto Kopi )
- Piagam Prestasi ( Asli )
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4cm sebanyak 2 lembar
K. INFORMASI DAN PENGADUAN
Informasi dan pengaduan tentang pelaksanaan PPDB SMA Negeri 5 Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut :
- Website SMA Negeri 5 Bandar Lampung https://sman5-bdl.sch.id/
- Portal/laman PPDB Provinsi Lampung https://lampung.siap-ppdb.com/
- Youtube SMA Negeri 5 Bandar Lampung https://youtube.com/channel/UCCVzBd9JfmAIV8Q7_jWO3uw
- Instagram OSIS SMA Negeri 5 Bandar Lampung https://www.instagram.com/osissmanla_bdl/
- Website PERSISMA 5 https://persisma.sman5-bdl.sch.id
- Nomor Telephone Pengaduan Umum/Sekolah (0721)5641728
- Bidang Humas, Hj. Eliyawati,S.Pd., M.Pd (085273862500)
- Bidang Informasi, Yohanes Edi Purwanto, S.Pd., M.Pd. ( 081272355834 )